Derma Kamila, Dispendukcapil Sumenep Gandeng PC LKK-NU

    Derma Kamila, Dispendukcapil Sumenep Gandeng PC LKK-NU

    SUMENEP - Dokumen kependudukan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi pelayanan publik lainnya. Berkolaborasi dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK-NU) Sumenep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat melakukan pelayanan hingga ke pelosok desa.

    Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep Wahasah, dalam kegiatan Derma Kamila di Desa Lembung Timur Kecamatan Lenteng, Rabu (29/06/2022).

    “Program Derma Kamila adalah kegiatan layanan pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dengan mendatangi langsung masyarakat di desa-desa, ” terangnya.

    “Derma Kamila adalah sebuah akronim yang artinya demi rakyat dan masyarakat, kami melakukan jemput bola, ” imbuhnya.

    Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menggandeng LKK-NU yang memiliki jaringan kekeluargaan sampai ke tingkat ranting (desa). LKK-NU merupakan lembaga non-profit dalam kelembagaan Organisasi NU adalah salah satu lembaga di Nahdlatul Ulama yang bergerak di bidang kependudukan, Keluarga Berencana dan Lingkungan Hidup. 

    Sementara itu Ketua LKK-NU Sumenep Raudlatun Miftah, atau yang akrab dipanggil Mbak Odax menyampaikan bahwa ada korelasi atara kepemilikan dokumen kependudukan dengan pemenuhan hak warga, dewasa maupun anak, baik laki-laki atau perempuan. 

    “Kesejahteraan dan ketahanan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas merupakan muara alasan perhatian LKK-NU Sumenep terhadap kepemilikan dan kelengkapan dokumen kependudukan masyarakat Sumenep, ” ungkapnya.

    “Sebab itulah LKK NU Sumenep terlibat aktif dalam kolaborasi program Derma Kamila yang bertujuan mendorong terwujudnya kondisi yang dimaksud di atas, ” tambahnya.

    Wanita yang aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan tersebut juga menerangkan bahwa kegiatan pelayanan dokumen kependudukan diselenggarakan di Balai Desa, dan dilaksanakan dalam beberapa sesi. 

    “Pada sesi pertama, Program Derma Kamila berlangsung selama lima hari yakni tanggal 27, 28, 29, 30 Juni 2022, dan 4 Juli 2022 di lima desa di Kecamatan Lenteng; meliputi desa Banaresep Timur, Billapora Rebba, Lembung Timur, Lenteng Barat, dan Moncek Timur, ” terangnya.

    Baca juga: Test 3

    “Masyarakat yang membutuhkan pelayanan cukup membawa persyaratan untuk pembuatan dokumen. Misalnya, syarat pembuatan Akta Kelahiran membutuhkan KK, fotokopi KTP orang tua, dan fotokopi surat nikah orang tua., ” lanjutnya.

    Hingga Selasa (28/06/2022), dilaporkan bahwa permintaan pembuatan KIA adalah yang paling tinggi jika dibandingkan permintaan akan dokumen yang lain. Pelayanan Desa Banaresep Timur tercatat 40 kartu KIA dicetak, sementara di Desa Billapora Rebba ada 62 pencetakan kartu KIA. 

    Dokumen lainnya, untuk Desa Banaresep Timur perekaman KTP elektronik 13, cetak KTP elektronik 33, cetak KK 7, cetak Akte Kelahiran 3, cetak Akte Kematian 1, cetak KIA 40. Sementara untuk Desa Billapora Rebba dapat dirinci berikut ini: perekaman KTP elektronik 26, cetak KTP elektronik 62, cetak KK 24, cetak Akte Kelahiran 32, cetak KIA 62.

    Menurut Raudlatun, hal tersebut disebabkan bersamaan dengan momentum pendaftaran sekolah anak-anak. 

    “KIA diketahui telah jamak dipakai sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah. Artinya, kepemilikan KIA berkesinambungan dengan pemenuhan hak anak atas pendidikan, ” pungkasnya. (*)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Ajak Muslimat NU Bersinergi Bangun...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami