SUMENEP - Kepolisian Resor Sumenep menyelidiki kasus minuman keras oplosan bahan campuran alkohol yang menyebabkan dua remaja tewas dan tiga remaja dirawat di rumah sakit.
"Kami sudah melakukan penyelidikan terkait adanya orang yang meninggal dunia dan mengalami sakit diduga akibat mengkonsumsi Miras Oplosan, " kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H., yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Jum'at (18/2/2022).
Ia mengatakan jajarannya sudah menerima laporan adanya remaja yang tewas setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan atau minuman racikan beralkohol di sebuah rumah kosong milik Istinah yang beralokasi di Dusun Talon, Desa Pakamban Laok dan dipinggir jalan Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Diketahui pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB dan sekitar pukul 22.00 WIB saat mengkonsumsi miras dan ditemukan meninggal dunia, Jum, at (18/2/2022) sekira Pukul 04.00 WIB.
Kemudian, tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil penyelidikan sementara, kata dia, benar adanya keterangan telah menenggak minuman keras oplosan, selanjutnya di lokasi tempat minum ditemukan botol alkohol minuman mineral yang diduga tempat miras oplosan yang didapat dengan cara membeli secara online yang dilakukan oleh korban Fadhillah, " bebernya.
Widi menyebutkan, polisi selama ini masih mengumpulkan barang bukti lainnya dan juga meminta keterangan lebih lengkap dari keluarga korban yang meninggal maupun meminta keterangan dari korban yang dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan laporan informasi dari saksi menyebutkan kronologis kejadian tersebut bermula, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB korban berinisial AQ (18 thn), yang sebelumnya tidur dirumahnya dan terbangun kemudian mendatangi rumah kosong milik Istihanah. Dan sesampainya di rumah kosong tersebut, korban AQ (18), melihat ada 5 orang temannya yang masing - masing berinisial S (16thn), inisial FA (19), F (19), A (16) dan berinisial ZU (18 thn) dengan posisi sedang duduk dan terdapat minuman keras yang diletakkan di botol air mineral.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Kemudian korban berinisial AQ (18 thn) sesampainya di lokasi kejadian, oleh 5 orang temannya disuruh untuk mencicipi miras sehingga korban AQ, meminumnya. Saat itu setelah korban AQ mencicipi miras, kelima temannya menertawainya, sebingga AQ langsung pergi meninggalkan 5 orang temannya yang berada di lokasi kejadian.
Saat itu, selanjutnya empat remaja berinisial S (16thn), inisial FA (19), F (19) dan berinisial ZU (18 thn) meninggalkan rumah kosong tersebut, Rabu (16/2/2022) Sekira pukul 13.00 WIB.
Sedangkan berinisial A (16) meninggalkan rumah kosong sekira Pukul 17.00 WIB dengan dijemput oleh neneknya, " jelas AKP Widiarti.
Lanjut Widi membeberkan kronologis dari keterangan yang diterima dari saksi, bahwa 4 remaja remaja itu yakni berinisial S (16thn), inisial FA (19), F (19) dan berinisial A (16) kembali melanjutkan pesta miras oplosan dipinggir jalan raya yang terletak di Desa Sendang Kec. Pragaan kab. Sumenep, Rabu (16/2/2022) Sekira Pukul 22.00 WIB, dan satu jam kemudian kembali mendatangi sebuah rumah kosong milik Istihanah. Di sebuah rumah kosong tersebut berinisial S hingga Kamis (17/2/2022) dan baru pulang kembali ke rumahnya sekira pukul 12.00 WIB siang.
Sedangkan berinisial FA, dan F meninggalkan rumah kosong tersebut sekira pukul 17.00 WIB.
Sesampai dirumahnya korban berinisial S langsung tidur dan tidak bangun - bangun sehingga oleh salah satu keluarganya di bangunkan namun kondisi berinisial S sudah dalam keadaan lemas dan sempat muntah - muntah sehingga di bawa oleh keluarganya ke puskesmas Pragaan, Juma’at (18/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB untuk mendapatkan perawatan, namun korban tidak tertolong hingga meninggal dunia.
Dan tidak lama kemudian berinisial FA dan inisial F juga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Pragaan, sedangkan berinisial ZU mengalami sakit dirawat di RS Pamekasan, sementara untuk berinisial A belum sadarkan diri dirawat di Pusksemas Pragaan, " tandasnya.
Tiga remaja Korban yang meninggal dunia setelah mengkonsumsi cairan minuman keras oplosan yang dicampur dengan minuman sari rasa (jas jus) yakni berinisial S (16), warga asal Dsn. Galis, Ds. Pakamban Laok, kec. Pragaan, kab. Sumenep, berinisial FA (19), warga asal Dsn. Ketapang, Ds. Jaddung, kec. Pragaan, kab. Sumenep, berinisial F (19), warga asal Dsn. Galis, Ds. Pakamban laok, kec. Pragaan, kab. Sumenep.
Sedangkan tiga remaja yang masih menjalani perawatan yakni berinisial A (16 thn), warga asal Ds. Jaddung, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep dalam kondisi tidak sadarkan diri sedang terbaring di Puskesmas Pragaan. Sedangkan berinisial ZU (18), warga asal Dusun Galis, Ds. pekamban laoK, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep masih menjalani perawatan di RS. Paru Pamekasan. Sementara kondisi berinisial AQ (18), warga asal Dsn. Talon, Ds. Pakamban Laok, kec. Pragaan, kab. Sumenep sudah membaik, " terang Widi.
Pihaknya belum dapat menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kejadian tersebut, mengingat mereka yang sedang dirawat mengaku cairan alkohol itu dibeli melalui online. "Mereka ini membeli via online, membeli alkohol, " ujar Widi. (Jon)