SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sumenep atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, dalam Penyampaian Jawaban Bupati Sumenep Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, setebal 21 halaman, menjelaskan Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS dan telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan.
“Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, ” tandasnya.
Sedangkan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang menjadi dasar kebijakan, adalah perubahan penerimaan pendapatan khususnya dana transfer dan Bantuan Keuangan Provinsi, penggunaan saldo dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2021, serta adanya usulan program dan kegiatan baik usulan baru ataupun penambahan/penggeseran antar program dan kegiatan.
Penambahan atau penggeseran program/kegiatan pada perubahan anggaran ini, diprioritaskan antara lain, untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan bagi masyarakat seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), peningkatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran, serta mengedepankan program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.
Dan penggunaan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dilaksanakan seefisien mungkin dengan prinsip Money Follow Priority Program dan pendekatan anggaran yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan prioritas yang bersifat penting dan mendesak. Sehingga, apa yang diusulkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat direalisasikan dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Di samping itu, dalam menyusun program kegiatan disesuaikan pula dengan tema pembangunan yang ditetapkan setiap tahun. Sehingga program kegiatan yang direncanakan sesuai dengan mekanisme perencanaan dan aturan yang berlaku, bukan sekedar copy paste.
“Dalam rangka menampung kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan pergeseran APBD dengan mengubah Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD 2022, ” jelasnya, Senin (26/09/2022).
Selanjutnya di dalam perjalanan APBD 2022 sampai dengan Perubahan APBD 2022 telah dilakukan selft blocking pada beberapa OPD untuk anggaran bersifat rutin dan operasional, serta tidak bersentuhan dengan masyarakat secara langsung dalam rangka mengembalikan alokasi anggaran dana khusus (spesific grant), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), DBHCHT, dana pajak rokok, bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur, dan lainnya yang telah digunakan untuk anggaran umum sesuai dengan kebutuhan daerah (block grant) bersumber dari SiLPA 2021 menjadi sumber pembiayaan pada APBD 2022.
Perhitungan SiLPA seusai dengan hasil audit BPK-RI untuk laporan keuangan 2021 sebesar 399 miliar 997 juta 727 ribu 119 Rupiah 72 sen, namun SiLPA yang ada di Kas Daerah sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 sebesar 309 miliar 570 juta 478 ribu 347 Rupiah 95 sen, dengan rincian sebesar 221 miliar 718 juta 305 ribu 744 Rupiah 95 sen, merupakan sisa anggaran yang bersifat umum sesuai dengan kebutuhan daerah dan sebesar 87 miliar 852 juta 172 ribu 602 Rupiah merupakan sisa anggaran bersifat khusus.
Sedangkan estimasi anggaran SiLPA sebagai salah satu sumber pembiayaan pada APBD awal 2022 sebesar 295 miliar 15 juta 366 ribu 461 Rupiah, dengan rincian sebesar 286 miliar 99 juta 658 ribu 675 Rupiah, merupakan alokasi anggaran yang bersifat umum sesuai dengan kebutuhan daerah dan sebesar 8 miliar 915 juta 707 ribu 786 Rupiah merupakan alokasi anggaran bersifat khusus.
“Sehingga terdapat perhitungan SiLPA yang merupakan sisa anggaran bersifat khusus sesuai dengan hasil audit BPK-RI, namun digunakan untuk alokasi anggaran bersifat umum sesuai dengan kebutuhan daerah pada APBD awal 2022. Sehingga pada Perubahan APBD 2022 harus dilakukan realokasi anggaran dengan cara self blocking dari anggaran bersifat umum sesuai dengan kebutuhan daerah kepada anggaran bersifat khusus sebesar 64 miliar 381 juta 352 ribu 930 Rupiah 5 sen, ” paparnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, dalam sambutannya menyatakan, keberhasilan pelaksanaan perubahan APBD dapat diukur dengan aspek penentuan metode pelaksanaan yang efektif, aspek penggunaan sumber daya secara efisien, serta aspek realisasi belanja dan pembiayaan secara disiplin dan tepat waktu.
Di samping itu, pembahasan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 perlu memperhatikan ketentuan pasal 181 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang antara lain, mengatur pentingnya kesesuaian materi perubahan APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka kami yakin bahwa proses pembahasan rancangan Perda perubahan APBD, dapat terarah sesuai maksud dan tujuan dilaksanakannya perubahan APBD dan pada tataran implementasinya juga dapat memenuhi harapan kita beserta segenap lapisan masyarakat Kabupaten Sumenep, ” tegasnya.
Dikatakan, bahwa jawaban Bupati ini, merupakan tahapan ketiga dari pembicaraan tingkat I pembahasan Raperda dan hasil dari pembicaraan tingkat I ini akan dipergunakan sebagai acuan dalam pembicaraan tingkat II rancangan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2022 di tingkat Banggar dan Timgar.
Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan dan pers. (*)