SUMENEP - Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres Sumenep ungkap kasus tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga berupa perhiasan emas gelang 24 Karat dengan berat + 55 gram milik korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Sumawiya (52), warga asal Dusun Deje Lorong, RT/RW 03/02, Desa Bilis-Bilis, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep yang hilang dicuri anak kandungnya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi Selasa (1/2/2022) diketahui sekira pukul 09.00 WIB. Korban menyebutkan, Saat itu, sebelum perhiasan emas gelang hilang dirumahnya hanya ada anak kandungnya berinisial SY (29 thn) dan menantunya seorang IRT berinisial AR (22), " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., kepada wartabhayangkara.com, Kamis (17/2/2022).
Akibat dari kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut, " ungkapnya.
Dalam kasus pencurian perhiasan emas dalam kalangan keluarga tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku anak kandung korban yang berinisial SY (29), seorang IRT berinisial AR (22 thn) warga asal Dusun Somor Kotduk, Desa Kangayan, Kec. Kangayan Kab. Sumenep. (Anak menantu Pelapor/ istri pelaku SY), berinisial LK (23) warga asal Dusun Somor Kotduk, Desa Kangayan, Kec. Kangayan Kab. Sumenep (Kakak Ipar dari Terlapor/Pelaku SY) dan berinisial HE (22), warga asal Dusun Kayuaru Barat, Rt/Rw 05/03, Desa Kangayan, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep (Teman dari Terlapor/Pelaku SY).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Kangean, Korban Sumawiya (52) mengungkapkan kronologis kejadian tentang adanya pencurian emas 24 Karat dengan berat + 55 gram seharga Rp 45 juta. Korban Sumawiya (52) mengungkap kejadian hilangnya perhiasan emas miliknya pada Selasa (1/2/2022) diketahui sekitar pukul 15.00 WIB dirumah korban.
Selanjutnya sesuai keterangan dari korban Sumawiya (52), bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung korban yang berinisial SY (29) dan menantunya yang berinisial AR (22).
Kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa benar pelaku SY (29), pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan temannya atau teman korban yang berinisial HE (22) warga asal Dusun Kayuaru Barat, Rt/Rw 05/03, Desa Kangayan, Kec. Kangayan Kab. Sumenep.
Berdasarkan informasi tersebut Petugas Polsek Kangean langsung megamankan berinisial HE (22), dan setelah diinterogasi kemudian berinisial HE (22), mengakui bahwa dirinya telah ikut bersama pelaku berinisial SY (29) menuju ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE (22) diberi upah sebesar Rp 100 ribu.
Dalam keterangan berinisial HE (22 thn) bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR (22), bersama saudaranya brinisial LK ( 22 thn) warga asal Dusun Somor Kotduk, Desa Kangayan, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep (Kakak Ipar dari korban/Pelaku SY).
Sedangkan berinisial HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken, setelah itu langsung pulang, " bebernya.
Lebih lanjut, Widi mengungkapkan bahwa dari keterangan berinisial HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku berinisial SY, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19, 5 juta dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Setelah diinterograsi, kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya (korban Sumawiya, red) serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.
Dari keterangan pelaku SY tersebut selanjutnya petugas Polsek Kangean melakuakan pengembangan mengamankan pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian, setelah diinterograsi kemudian pelaku AR dan LK mengaku benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39 juta.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, " terangnya.
Pelaku dikenakan dengan penerapan pasal Tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana, " tandasnya. (Jon)