Polres Sumenep Kembali Salurkan 6000 Dana Bantuan bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung

    Polres Sumenep Kembali Salurkan 6000 Dana Bantuan bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung

    SUMENEP - Polres Sumenep kembali menyalurkan 6000 dana program bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung ( BTPKLW ) dari Menteri Keuangan RI, Senin (18/04/2022).

    Sebanyak 6000 pelaku usaha mikro yang telah menerima bantuan tunai pedagang kaki lima dan Warung ( BTPKLW ) yang penyerahannya bertempat di Lantai II Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep, dengan nilai dana program BTPKLW Rp. 600.000, - per orang.

    Kegiatan tersebut merupakan suatu kepedulian dan perhatian pemerintah kepada pedagang kecil khususnya pedagang kaki lima dan warung-warung kecil yang terdampak pandemi covid-19 khususnya di Kabupaten Sumenep.

    Menurut Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H adalah program Kementrian Keuangan yang penyalurannya melibatkan Polri. Kami Polri diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan dana program BTPKLW, khususnya untuk pedagang kaki lima dan warung yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, terutama yang belum menerima bantuan dari pemerintah seperti BLT dan BST.

    Kapolres Sumenep berpesan kepada penerima bantuan agar memanfaatkan dana program BTPKLW dengan  sebaik-baiknya, sebagai wujud perhatian pemerintah kepada pedagang kecil ditengah pandemi covid-19.

    "Tak lupa agar semua masyarakat dan juga pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sumenep agar selalu menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19, " pungkasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Gaktib Waspada Wira Clurit TA 2022...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami