SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian ( judi togel ) dan mengamankan empat orang pelaku. Rabu (01/11/2023).
Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 wib dipekarangan rumah kosong yang beralamat di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Pelaku yang diamankan adalah SA jenis kelamin Laki-laki umur 38 tahun pekerjaan wiraswasta, MSG jenis kelamin Laki-laki umur 28 tahun pekerjaan wiraswasta, MM jenis kelamin Laki-laki umur 44 tahun pekerjaan wiraswasta, ABT jenis kelamin Laki-laki umur 21 tahun pekerjaan wiraswasta dan keempatnya beralamatkan di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Kejadian berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kosong yang terletak di Dusun Karang Panasan Desa Pabian sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang seringkali bermain judi togel sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar, " ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
" Atas informasi yang diperoleh tersebut selanjutnya petugas yang dipimpin Oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan benar bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan, " jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 430.000, - ( Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), tiga buah HP dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana. (*)