SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan Polres Sumenep meresmikan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) peresmian tersebut digelar di ruang Aula Sutanto Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa (09/08/2022).
Dengan jumlah penduduk penduduk 1.124.436 jiwa, Kabupaten Sumenep berkomitmen menciptakan situasi yang aman, kondusif untuk semua. Kita pastikan bahwa Sumenep adalah Kabupaten yang ramah, yang melindungi, yang menjaga keamanannya dan kehormatan bagi perempuan dan anak.
Dengan terbentuknya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus memastikan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat sebagaimana telah dijamin UUD 1945.
Dalam UU pun diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi., " ungkap Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H
"Selama Tahun 2020 sampai dengan 2022 Kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumenep sebanyak 96 perkara, dan yang dapat diselesaikan 77 perkara, sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Melihat banyaknya laporan ke Polres Sumenep maka perlu dibentuk satgas Perlindungan Perempuan dan anak yang melibatkan Polri, TNI, Pemkab, Kejaksaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Melalui sinergitas dari semua elemen yang tergabung, diharapkan mampu menekan terjadinya kasus yang menimpa perempuan dan anak, serta dalam penanganan terhadap permasalahan tersebut lebih maksimal, " jelas Edo
Wakil Pembina Sekaligus Wakil Ketua Satgas PPA Sumenep, Hj. Dewi Kholifah., S.H., M.H., M.Pdi berharap dengan adanya satgas PPA ini, kedepan agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya berharap satgas lebih banyak turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, saya yakin para anggota satgas dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjawab apa yang diinginkan masyarakat., " tuturnya.
Untuk masyarakat yang hendak melaporkan tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual disekitarnya dapat menghubungi Hotline 110, Command Center Polres Sumenep 085230612200, Kejaksaan Sumenep 081937391923 dan Pemkab Sumenep 081231555110, yang dibuka 24 jam.
Turut hadir dalam Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakil Bupati Sumenep, Jajaran Forkopimda serta para anggota satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai instansi terkait. (hms/wd)