SUMENEP - Satresnarkoba Polres sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (27/1/2022).
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH kepada wartabhayangkara.com, menuturkan bahwa tim Satresnarkoba di Dusun Gilir, Desa Torbang, Kec. Batuan Kab. Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pelaku berinisial BH bin Mahfud (34), saat berada didalam kamar rumahnya yang beralokasi di Dsn. Gilir Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep bersama pelaku berinisial H. B (40), warga Dsn. Gilir Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep berhasil diamankan petugas, " ungkap AKP Widiarti.
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi itu, dua orang pelaku berinisial BH bin Mahfud (34) bersama berinisial H. B (40), diketahui telah melakukan pesta narkotika jenis sabu.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berada dilantai tepatnya dibawah tempat tidur berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 36 gram dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan bening serta Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.
Setelah barang bukti ditunjukkan, pelaku berinisial H. B (40), mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari berinisial MR (62), warga Dusun Sagaran, Desa Batuan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep, " bebernya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan langsung bergegas menuju lokasi ke beradaan pelaku. Alhasil, pelaku berinisial MR (62), pada Kamis (27/1/2022) kurang lebih sekitar pukul 03.00 WIB dini hari berhasil diamankan tepatnya di halaman kantor Pertanian Kec. Batuan Kab. Sumenep.
Dari hasil introgasi, kata Widi, pelaku berinisial MR (62), mengakui telah menjual sabu kepada berinisial H. B (40), dan ditemukan barang bukti.
Adapun Barang Bukti (BB) penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari masing - masing tiga tersangka yakni, dari berinisial BH bin Mahfud (34) disita barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 36 gram, sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening, 1 unit HP merk OPPO warna Biru bersilikon.
Dan kemudian barang bukti yang disita dari pelaku berinisial MR (62), berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna putih bernopol M-4937-WV, " bebernya.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disangkakan dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya. (Jon)