Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tiga Tersangka, Termasuk Oknum Anggota DPRD

    Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tiga Tersangka, Termasuk Oknum Anggota DPRD

    SUMENEP – Dalam operasi pengungkapan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. 

    Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Sumenep berinisial BEI (46) warga Dusun Bhaba, RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, ES (33) dan KA (23), yang merupakan pekerja swasta, saat keduanya sedang pesta sabu di Desa Gapurana.

    “Pengakuan ES dan KA menjadi petunjuk penting. Mereka menyebut BEI sebagai pemasok barang haram tersebut. Informasi ini menjadi dasar pengembangan kasus, ” ujar AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

    Penelusuran polisi mengarah ke rumah BEI (46 tahun) di Dusun Bhaba, RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango. Penggeledahan pada Rabu (4/12), sekitar pukul 16.30 WIB, menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat netto total 15, 76 gram, Perangkat hisap sabu (bong) dari botol plastik. 6 pipet kaca, timbangan elektrik, plastik klip bening, dan sendok sabu. Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

    "Semua barang bukti ditemukan di kamar BEI dan diakui sebagai miliknya, " kata Kapolres.

    Ketiga tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000, - (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga. 

    Kapolres Sumenep menegaskan tidak akan ada kompromi dalam penanganan kasus ini, termasuk terhadap tersangka yang berstatus sebagai pejabat publik. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, siapa pun mereka, " tegasnya.

    Langkah cepat Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika di wilayah tersebut. (Red) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sumenep Hadiri Pembukaan Musabaqah...

    Artikel Berikutnya

    Viral Video Oknum Anggota Polsek Sumenep...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami